Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

HEADLINE SUMUT

- Redaksi

Minggu, 20 April 2025 - 19:26 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Ketua Umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Berantas Kriminal), Alex Simatupang, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan Leo Sembiring Depari. Ia mengecam keras insiden tersebut dan meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menangkap pelaku.

Leo Sembiring diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistiknya saat insiden terjadi. Ia sedang melakukan konfirmasi atas sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut keterangan, Leo hendak mengonfirmasi keberadaan bangunan tersebut kepada Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025. Namun, pada hari yang sama, seorang pria berinisial OS menghubunginya dan mengaku diperintahkan oleh Camat untuk bertemu.

Pertemuan pun dijadwalkan keesokan harinya, 18 April 2025. Saat itulah Leo bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Dalam perbincangan, situasi memanas setelah pria tersebut diduga tersulut emosi usai mengetahui bahwa Leo telah mengonfirmasi bangunan tersebut kepada Camat. Pelaku bahkan mengaku memiliki saham di lokasi tersebut.

“Kejadian itu berlangsung cepat. Setelah terjadi adu argumen, Leo memilih meninggalkan lokasi. Namun pelaku mengejar, lalu memiting leher Leo hingga sesak napas. Beruntung, Leo berhasil melepaskan diri dan diselamatkan warga sekitar dalam kondisi tanpa baju dan sandal,” ungkap Alex Simatupang.

Leo kemudian dibawa warga ke Polsek Medan Tuntungan dan langsung membuat laporan resmi atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Alex menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa pelaku bisa dijerat pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Leo Sembiring membenarkan kronologi yang disampaikan. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat mengancam akan menelanjanginya di depan umum, serta merobek bajunya dengan cara ditarik secara paksa.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Tindakan kekerasan yang saya alami jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi dan pelanggaran hukum. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk melalui jeratan UU Pers,” kata Leo.

Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, termasuk Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., yang turut mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar
Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan
Syaiful Syafri ; Ragu Kemiskinan Ekstrim menjadi O % Di Sumut Tahun 2026 Sesuai Target Presiden Prabowo
22 Narapidana Buddha di Lapas Binjai Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:01 WIB

Ketahanan Pangan Polri, Polsek Lima Puluh Bersama Warga Cek Lahan Tanaman Jagung

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:04 WIB

Kibas Bendera Satlantas Polres Batu Bara di Jalinsum, Lancar dan kondusif

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:43 WIB

Libatkan Warga, Personil Polsek Lima Puluh Cek Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan 

Senin, 12 Mei 2025 - 15:06 WIB

Kalapas Labuhan Ruku, Ilmu Agama Sebagai Motivasi Kemandirian WBP,. Sebelum Kembali ke Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 - 11:48 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:18 WIB

Polsek Indrapura Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Premanisme 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:54 WIB

Satlantas Polres Batu Bara, Patroli Blue Light, Antisipasi Kemacetan dan Antisipasi Lakalantas Pada Malam Hari

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:15 WIB

Latihan Simulasi Unjuk Rasa, Sat Samapta Polres Batu Bara, Tingkatkan Kesiapsiagaan 

Berita Terbaru