Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

HEADLINE SUMUT

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 21:13 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatera Utara,- Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan , S.H memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan oleh pihak Polrestabes Medan di JIBI kopi jl . H.M Said Medan 17 April 2025 .

Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia khususnya unit Pidum Polrestabes Medan .
Dalam penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan dengan tepat .
Dimana terlapor yang kurang kooperatif secara resmi dipanggil oleh pihak kepolisian .

Penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat karena sudah diatur dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 perkap Kapolri no 6 tahun 2019 .

“Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, mereka seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.

Pakpahan menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Hendrik Pakpahan ,S.H adalah praktisi hukum berpengalaman di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum dan komitmen nya dalam penegakan hukum yang adil .

“Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut,” ujar Pakpahan. Ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menghimbau kepada ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Sebelum nya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025 , dengan penerapan pasal 170 Jo 351 atas laporan Doris Fenita br Marpaung dibulan Oktober 2023 lalu di Polrestabes Medan .

Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia .

Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi saksi yang menguatkan termasuk kepala Lingkungan ( Kepling) setempat yang hadir dan berada ditempat pada saat penganiayaan terjadi . (Tim)

Berita Terkait

Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar
Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan
Syaiful Syafri ; Ragu Kemiskinan Ekstrim menjadi O % Di Sumut Tahun 2026 Sesuai Target Presiden Prabowo
22 Narapidana Buddha di Lapas Binjai Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:01 WIB

Ketahanan Pangan Polri, Polsek Lima Puluh Bersama Warga Cek Lahan Tanaman Jagung

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:04 WIB

Kibas Bendera Satlantas Polres Batu Bara di Jalinsum, Lancar dan kondusif

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:43 WIB

Libatkan Warga, Personil Polsek Lima Puluh Cek Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan 

Senin, 12 Mei 2025 - 15:06 WIB

Kalapas Labuhan Ruku, Ilmu Agama Sebagai Motivasi Kemandirian WBP,. Sebelum Kembali ke Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 - 11:48 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:18 WIB

Polsek Indrapura Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Premanisme 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:54 WIB

Satlantas Polres Batu Bara, Patroli Blue Light, Antisipasi Kemacetan dan Antisipasi Lakalantas Pada Malam Hari

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:15 WIB

Latihan Simulasi Unjuk Rasa, Sat Samapta Polres Batu Bara, Tingkatkan Kesiapsiagaan 

Berita Terbaru