Pengacara Terdakwa JD Tolak Dakwaan JPU, Bukan Kekerasan Seksual

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:37 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Soebandono Purwantoro, SH selaku Penasihat Hukum terdakwa JD menduga kisah cinta JD dengan kekasihnya karena adanya Pria Idaman Lain( PIL) bukan karena persetubuhan dan kekerasan.

” Saya menduga KS melaporkan JD ke polisi dan kini perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Medan bukan semata persetubuhan dan kekerasan, melainkan adanya pria lain,” ujar Soebandono, SH didampingi Advokat Siti Junaida, SH Mkn kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/3/2025)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Vina Monika dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa JD melanggar pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan melanggar pasal 293 KUHP tentang persetubuhan

Menurut Soebandono, setelah membaca surak dakwaan JPU tersebut ternyata pasal yang didakwakan kepada JD kurang tepat. Pasalnya pertengkaran antara JD dan KS karena adanya kecurigaan JD chatingan dengan pria lain di dalam handphone KS.

Untuk membuktikan kecurigaan itu terdakwa JD mengambil handphone KS, tapi KS marah- marah sehingga timbul pertengkaran dan tertariknya hijab korban

Menurut Soebandono tentang adanya persetubuhan yang dilakukan JD dan kekasihnya ternyata didasari suka sama suka tanpa ada kekerasan.Sebab JD kepada kekasihnya hendak bertanggungjawab dan segera menikahinya.

Bahkan sebelum persoalan ini berlanjut ke proses hukum, keluarga JD ingin berdamai dengan KS mulai dari ingot-ingot Rp 25-40 hingga Rp 80 juta.Tapi keluarga KS tetap menolaknya

” Saya menduga KS menolak tawaran JD karena ada pria lain sebagai penggantinya,” ujar Soebandono

Di BAP

Advokat Siti Junaida menambahkan, kalau terjadi kekerasan seksual seharusnya korban menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) .Tapi hal itu tidak dijelaskan korban saat penyidikan.

Tapi nyatanya korban ada menjelaskan kekerasan fisik saat terdakwa mengambil handphone KS di tempatnya bekerja bukan kekerasan saat melakukan seksual.Buktinya saat mereka melakukan persetubuhan berulang- ulang ternyata korban tidak keberatan.

” Saya sependapat agar terdakwa JD diterapkan pasal penganiayaan bukan kekerasan seksual,” ujar advokat berhijab itu.

Terpisah Pemerhati Hukum, Salim Merdeka mempertanyakan kisah cinta JD dan KS yang didasari suka sama suka itu harus berakhir di penjara.Kenapa tidak memilih membina rumahtangga yang bahagia daripada harus dipenjara

” Keluarga JD sudah berulangkali menemui keluarga KS agar pasangan muda itu dinikahkan saja.Tapi keluarga KS tetap menolaknya.Ini ada apa ya,” ujar Salim (opung)

Poto:
Penasihat Hukum terdakwa JD, Soebandono dan Siti Junaida(opung)

Berita Terkait

Ngalam Lele Super Jumbo Kolam Pancing New Vicadha Kostrad Malang
Kemenimipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi
Insiden Memalukan di PPLP Sumut, Mantan Atlet PPLP Berkelahi, Pelatihnya Terseret
Hangatkan Paskah di Papua Pegunungan: Prajurit Satgas TNI Borong Hasil Tani Warga Sinak
Ketua Umum Horas Bangso Batak Apresiasi Siber Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Prostitusi Yang Live di Medsos
Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah
Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 19:39 WIB

Ngalam Lele Super Jumbo Kolam Pancing New Vicadha Kostrad Malang

Jumat, 18 April 2025 - 14:33 WIB

Kemenimipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan

Jumat, 18 April 2025 - 10:06 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

Jumat, 18 April 2025 - 09:21 WIB

Insiden Memalukan di PPLP Sumut, Mantan Atlet PPLP Berkelahi, Pelatihnya Terseret

Jumat, 18 April 2025 - 07:07 WIB

Hangatkan Paskah di Papua Pegunungan: Prajurit Satgas TNI Borong Hasil Tani Warga Sinak

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WIB

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Kamis, 17 April 2025 - 21:13 WIB

Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Kamis, 17 April 2025 - 20:59 WIB

Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan

Berita Terbaru