Tanjung Balai
Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Koalisi Hanif Gapai Pemuda di Jalan Anwar Idris pada Selasa (11/02/2025), terkait tuntutan penutupan wahana permainan anak-anak, Legal Officer Funderland Indonesia, DR. (Cand) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., memberikan klarifikasi tegas mengenai keamanan wahana dan legalitas operasional.
Dalam wawancara dengan media, Andi menyatakan bahwa insiden dugaan jatuhnya seorang anak dari wahana trampolin lebih disebabkan oleh kelalaian pengawasan orang tua.
“Sejak awal, kami telah mengimbau bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun wajib didampingi orang tua. Trampolin di wahana kami sudah dilengkapi dengan pengamanan jaring tertutup, termasuk bagian atasnya, sehingga tetap aman untuk anak-anak. Namun, pengawasan dari orang tua tetap diperlukan saat anak bermain,” ujar Andi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Funderland Indonesia selalu melakukan perawatan dan pengecekan berkala terhadap seluruh wahana permainan anak. Jika insiden tersebut terjadi akibat kesalahan pada peralatan atau kelalaian dari pihak penyelenggara, pihaknya siap bertanggung jawab.
Terkait perizinan, Andi menjelaskan bahwa Funderland Indonesia telah mengantongi izin usaha yang sah, termasuk akta pendirian notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta surat rekomendasi dari lurah, camat, Polsek, dan Polres. Selain itu, perusahaan juga rutin membayar pajak kepada Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Tanjung Balai.
Sebagai bentuk kepedulian, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan ibu anak yang bersangkutan serta perwakilan keluarga di Simple Coffee, Jalan Arteri Tanjung Balai, pada Selasa (11/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Funderland Indonesia menawarkan bantuan pengobatan di rumah sakit dan bantuan dana, namun kedua tawaran tersebut ditolak oleh ibu anak tersebut.
Sementara itu, keberadaan wahana permainan ini mendapatkan dukungan dari pemuda dan warga sekitar.
Mereka turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di area parkir, sementara pedagang UMKM juga mendapatkan manfaat dengan berjualan di sekitar lokasi wahana.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai keamanan wahana serta kepatuhan hukum yang telah dijalankan oleh Funderland Indonesia.(red)