Dewan Pimpinan Harian KPK PEPANRI Minta Kepada Inspektorat:Kadis PU PR Labuhan Batu Diperiksa, Diduga Proyek Amburadul

HEADLINE SUMUT

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 23:14 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), dalam waktu dekat akan melaksanakan pengkorekan dan pembersihan saluran pembuangan air Drainase dibeberapa titik yang ada di dalam wilayah kota Rantauparapat.

Hal itu di ungkapkan Kadis PUPR Kabupaten Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu ST, saat kunjungan tim awak media beberapa waktu yang lalu dikantornya.

Pantaun awak media di lapangan proyek pemeliharaan saluran Drainase di dalam kota Rantauprapat dengan nilai 1.4 Milyar tahun anggaran 2024, yang tampak hanyalah tumpukan beberapa cor semen penutup Drainase, yang berada di beberapa lokasi diantaranya, dijalan Ahmad Yani, dijalan Silandorung, dan dijalan Siringo-ringo, hal itu menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat dan awak media, pasalnya di beberapa lokasi cor semen penutup Drainase sudah di pasang namun, tidak ada di lakukan pengerjaan pengkorekan dan pembersihan saluran oleh Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.

  

Adi (43 ) tahun, warga jalan sekitar Ahmad Yani mengatakan kepada awak media, ” engak ada gunanya cor semen penutup saluran itu di sini diletakkan oleh Dinas PUPR bang, kalau saluran Drainase nya tidak di korek dan di bersihkan, seharusnya di korek dan di bersihkan dulu saluran Drainasenya setelah itu di pasang cor penutupnya, kalau hanya di pasang dan mengganti cor semen penutup Drainase yang sudah rusak, musim hujan datang ya tetap banjir juga, karena saluran Drainasenya tertumpat sampah dan lain sebagainya”, ucapnya dengan kesal.

Lain lagi yang di katakan Inur (45) tahun, ibu rumah tangga warga Rantauprapat, “sangat menyayangkan, kerjaan Dinas PUPR Kabupataen Labuhanbatu yang meletakkan begitu saja cor semen penutup Drainase di pinggir jalan tanpa segera mempergunakannya, karena di sanksikan akan memakan korban dan menggangu aktivitas pengguna jalan”, ungkapnya dengan rasa prihatin kepada awak media.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst ketika di minta tanggapannya mengatakan, ” seharusnya Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, memeriksa kegiatan kerjaan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2024, yang di duga banyak menyalahi dari segi anggaran dan Juknis pengerjaannya serta terindikasi korupsi, tegasnya.

Menurut Azman, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, tutupnya.(S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 19:39 WIB

Ngalam Lele Super Jumbo Kolam Pancing New Vicadha Kostrad Malang

Jumat, 18 April 2025 - 14:33 WIB

Kemenimipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan

Jumat, 18 April 2025 - 10:06 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

Jumat, 18 April 2025 - 09:21 WIB

Insiden Memalukan di PPLP Sumut, Mantan Atlet PPLP Berkelahi, Pelatihnya Terseret

Jumat, 18 April 2025 - 07:07 WIB

Hangatkan Paskah di Papua Pegunungan: Prajurit Satgas TNI Borong Hasil Tani Warga Sinak

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WIB

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Kamis, 17 April 2025 - 21:13 WIB

Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Kamis, 17 April 2025 - 20:59 WIB

Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan

Berita Terbaru