Polres Malang Diduga Lamban Tangani Laporan Warga Terkait Kasus Dugaan Penipuan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:26 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang-l

Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah, mempertanyakan kinerja penyidik Satreskrim Polres Malang. Pasalnya, sejak laporan polisi LPM/31/SATRESKRIM/1/2025/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada 10 Januari 2025 hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.

“Saksi belum dipanggil atau diperiksa, laporan terhitung sejak 10 januari sampai sekarang masuk 20 hari saya belum menerima kabar tindaklanjutnya dari penyidik,” ungkap Sugeng sebagai pelapor dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan dirinya mencapai Rp.530 juta, Kamis (30/1/2025).

Sugeng berharap, penyidik berkerja profesional dalam menangani laporan masyarakat dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur pihak Kepolisian.
“Saya sangat mengharapkan penyidik Reskrim Polres Malang ini profesional dan segera melaksanakan tahapan-tahapan penyidikan agar laporan saya ini segera tuntas, periksa saksi-saksi dan terlapor bernama Khusnul Yakin juga harus segera diperiksa,” imbuhnya

Karena sampai saat ini, sambung Sugeng, belum menerima kabar adanya pemeriksaan terhadap terlapor.
“Setau saya belum, saya belum menerima informasi kalau penyidik memeriksa terlapor,” ujar Sugeng

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan jika dalam waktu dekat ini ia belum menerima informasi apapun terkait proses penyelidikan dan penyidikan, akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polres Malang. Menurut dia, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
“Jadi ini kan udah lewat dari 15 hari, kalau penyidik belum ngasih SP2HP maka nanti saya akan minta ke penyidik Satreskrim Polres Malang, jujur saja saya kecewa karena penanganannya terkesan lamban.” tandas Sugeng

Sementara, Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang, Herry Battileo, SH,.MH saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon mengatakan, kalau proses penyidikan dianggap lamban maka profesionalisme penyidik harus dipertanyakan.
“Kalau lamban tentu kinerja penyidik Polres Malang harus dipertanyakan, karena setelah laporan masyarakat masuk atau diterima, si pelapor berhak mendapatkan laporan perkembangan kasusnya yaitu melalui SP2HP, baik diminta atau tidak.” kata Herry(Red)

Berita Terkait

Ngalam Lele Super Jumbo Kolam Pancing New Vicadha Kostrad Malang
Kemenimipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi
Insiden Memalukan di PPLP Sumut, Mantan Atlet PPLP Berkelahi, Pelatihnya Terseret
Hangatkan Paskah di Papua Pegunungan: Prajurit Satgas TNI Borong Hasil Tani Warga Sinak
Ketua Umum Horas Bangso Batak Apresiasi Siber Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Prostitusi Yang Live di Medsos
Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah
Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 19:39 WIB

Ngalam Lele Super Jumbo Kolam Pancing New Vicadha Kostrad Malang

Jumat, 18 April 2025 - 14:33 WIB

Kemenimipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan

Jumat, 18 April 2025 - 10:06 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

Jumat, 18 April 2025 - 09:21 WIB

Insiden Memalukan di PPLP Sumut, Mantan Atlet PPLP Berkelahi, Pelatihnya Terseret

Jumat, 18 April 2025 - 07:07 WIB

Hangatkan Paskah di Papua Pegunungan: Prajurit Satgas TNI Borong Hasil Tani Warga Sinak

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WIB

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Kamis, 17 April 2025 - 21:13 WIB

Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Kamis, 17 April 2025 - 20:59 WIB

Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan

Berita Terbaru