Pengamat Hukum: Pasutri Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:28 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis, SH menyatakan bahwa pasangan suami istri (Pasutri) terdakwa dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area harus dijatuhi hukuman mati.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Hendrik Kosumo (41) dan istrinya Debby Kent (36) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.

Kemudian Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dan M Syahrul Savawi alias Dodi (43).

Menurut Muslim, kasus ini tidak hanya melanggar hukum secara serius, tetapi juga menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat.

“Pabrik ekstasi ini bukan sekadar kasus narkoba biasa. Produksi masifnya menunjukkan niat jahat yang terencana untuk menghancurkan generasi bangsa,” kata Muslim saat dihubungi wartawan di Medan, Selasa (21/1/2025).

Ia menambahkan bahwa hukuman mati layak diberikan karena tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dalam pandangan hukum internasional maupun nasional, kejahatan yang berdampak luas terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat sering kali diperlakukan dengan hukuman paling berat.

Pabrik ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotik-diskotik di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar sebelum akhirnya digerebek oleh polisi pada Juni 2024 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.

Hendrik Kosumo dan istrinya Debby Kent, terdakwa utama, yang merupakan pemilik sekaligus otak di balik kasus ini, kini menghadapi ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Muslim menekankan pentingnya hukuman berat sebagai bentuk efek jera. “Hukuman mati bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan pesan tegas kepada jaringan narkotika lainnya bahwa Indonesia tidak main-main dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Selain itu, Muslim juga menyerukan agar pengadilan bekerja secara transparan dan profesional.

“Proses hukum harus berjalan dengan adil. Semua bukti harus diuji dengan cermat agar tidak ada celah bagi terdakwa untuk lolos dari tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika terus menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Muslim berharap pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kita harus tegas. Jika tidak, masa depan generasi muda kita akan terus berada dalam bahaya,” pungkasnya. (rasid)

Berita Terkait

Ngalam Lele Super Jumbo Kolam Pancing New Vicadha Kostrad Malang
Kemenimipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi
Insiden Memalukan di PPLP Sumut, Mantan Atlet PPLP Berkelahi, Pelatihnya Terseret
Hangatkan Paskah di Papua Pegunungan: Prajurit Satgas TNI Borong Hasil Tani Warga Sinak
Ketua Umum Horas Bangso Batak Apresiasi Siber Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Prostitusi Yang Live di Medsos
Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah
Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 19:39 WIB

Ngalam Lele Super Jumbo Kolam Pancing New Vicadha Kostrad Malang

Jumat, 18 April 2025 - 14:33 WIB

Kemenimipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan

Jumat, 18 April 2025 - 10:06 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

Jumat, 18 April 2025 - 09:21 WIB

Insiden Memalukan di PPLP Sumut, Mantan Atlet PPLP Berkelahi, Pelatihnya Terseret

Jumat, 18 April 2025 - 07:07 WIB

Hangatkan Paskah di Papua Pegunungan: Prajurit Satgas TNI Borong Hasil Tani Warga Sinak

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WIB

Guyub TNI – Mahasiswa Sebagai Pilar Bangsa Sudah Terjalin Sejak Lama, Waspadai Upaya Pecah Belah

Kamis, 17 April 2025 - 21:13 WIB

Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP , Tegas praktisi Hukum Hendrik Pakpahan , S.H

Kamis, 17 April 2025 - 20:59 WIB

Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan

Berita Terbaru