LABUHANBATU
Tim Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (20/01/2024).
Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Jalan Adam Malik By Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dandim 0209/LB Letkol Yudy Ardiyan Saputro, S.IP kepada wartawan mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan itu,Kodim 0209/LB berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan tindakan bersama.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus paket sabu, 12 bong, lima timbangan, 11 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp4.851.000, serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk konsumsi dan distribusi sabu-sabu.
Selain itu, empat tersangka juga diamankan, yakni MI (35), SWN (50), EW (20), dan BHI (32), dengan berbagai latar belakang pekerjaan.
Dandim 0209/LB menjelaskan bahwa barang bukti dan keempat tersangka akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan komitmen TNI dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dengan melibatkan semua elemen masyarakat.
Selain penangkapan, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menghancurkan dan membakar sebuah barak narkoba yang digunakan sebagai tempat transaksi di Pergudangan Sapu Lidi, Jalan Adam Malik By Pass, Kelurahan Lobusona.
Letkol Yudy berharap, dengan kerja sama antara TNI, Polri, dan masyarakat, pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara maksimal untuk melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.(AVID/pendim)