LABUHANBATU
Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro memimpin konferensi pers terkait penggerebekan barak narkoba di Rantau Selatan, Labuhanbatu, Senin (20/1/2025) malam.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pemerintah setempat, dan masyarakat di belakang gudang sapu lidi, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona.
Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan, yakni MIN (35), S (50), EW (20), dan B (32). Barang bukti yang disita meliputi 8 paket sabu, bong, timbangan elektrik, uang tunai Rp4.851.000, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Dandim menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu, tim gabungan segera mengambil tindakan.
“Kami TNI-Polri berkomitmen memberantas narkoba bersama elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda,” ujar Dandim.
Pairan, Kepala Lingkungan Sejahtera, mengapresiasi tindakan cepat TNI-Polri. Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Barang bukti yang diamankan termasuk 12 bong, 5 timbangan elektrik, 22 mancis, plastik klip kosong, ponsel, dompet, dan peralatan lain. Selanjutnya, keempat tersangka diserahkan kepada Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.(AVID/pendim)