Main Main Dengan Bom Molotov, Peker Warga Pancur Batu Divonis Hakim 7 Tahun Penjara

HEADLINE SUMUT

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 23:48 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Feri Hariyanto alias peker terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Deli Serdang di Vonis 7 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada Selasa, 24 Desember 2024 siang.

Vonis Feri Hariyanto alias peker lebih tinggai dari pada tuntutan yang dibacakan Jpu Ade Meinarni Barus yang hanya 5 tahun penjara.

Korban yang sudah hadir bersama sejumlah warga berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas dibacakannya vonis peker tersebut.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim yang sudah membacakan vonis terdakwa peker, kami sangat beterimakasih atas selesainya sidang tersebut. Akan tetapi saya heran kenapa JPU mengatakan bahwa akan pikir pikir atas vonis yang di bacakan Majelis Hakim tadi, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim itu dua tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU, saya sangat apresiasi hal tersebut. Saya heran, ada tadi saya tadi mendengar bahwa JPU sedang pikir pikir mendengar vonis peker tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar kepada saya. Ada apa sebenarnya ini,” ungkapnya

Sementara itu, Fs alias Firdaus Sitepu yang diduga salah satu otak pelaku perencaan percobaan pembunuhan dengan cara menyuruh melemparkan bom molotov kerumah oknum wartawan di Deli Serdang di tuntut hanya 7 tahun penjara oleh JPU Richisandi Sibagariang, S.H.

Menanggapi hal tersebut korban mengaku kecewa atas rendahnya tuntutan yang dibacakan JPU terhadap teruga otak pelaku Fs alias Firdaus Sitepu.

“Ada apa ini kenapa sama vonis peker dengan tuntutan Fs alias Fidaus Sitepu, sama sama angka (7), Fs alias Firdaus Sitepu ini diduga kuat sebagai salah satu otak pelaku perencaan membunuh kami dengan menyururuh orang lain melemparkan bom molotov kerumah kami. Kami sangat berharap kepada terdakwa ini dapat berikan hukuman yang jauh lebih berat dari Peker. Kami memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis Fs alias Firdaus sesuai dengan pasal yang menjeratnya,” sebutnya.

Usai mengikuti sidang pembacaan putusan dan pembacaan tuntutan terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu, korban bersama sejumlah warga pun membubarkan diri dengan tertib.(*)

Berita Terkait

Sebagai Terduga Otak Pelaku, Firdaus Sitepu Dihadiahi 8 Tahun Penjara
Tak Pernah Tutup, Galian C Diduga Ilegal Dalam Rimbun Kecamatan Kutalimbaru Diduga Kebal Hukum
Pembacaan Vonis Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Ditunda
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Gawat Pak Kapolda : Mobil Barang Bukti Dikeluarkan Dari Polsek Tanpa Sepengetahuan Korban
Lapor Pak Presiden Prabowo Subianto : Besok Terduga Komplotan dan Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Akan Disidangkan, Korban : Hukum Pelaku Dengan Seberat Beratnya
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:53 WIB

Kegiatan Jumat Berkah Denpom I/5 Medan

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:09 WIB

Warga Keluhkan Parkir Di Irian Supermarket Tanjung Morawa ; Gratis Tapi Tetap Dikutip

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:13 WIB

Ketua Pewarta Perkuat Silaturahmi dengan Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:23 WIB

Premium Price Tingkatkan Nilai, PTPN IV Regional I Kirim Perdana CPO PKS Rambutan Bersertifikat RSPO Model IP

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:33 WIB

Kalapas Medan Hadiri Upacara Tabur Bunga dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-75

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:59 WIB

Mubes V PB ISMI, Nizhamul Terpilih Aklamasi Gantikan HT Erry Nuradi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:51 WIB

H. Iswanda Ramli SE Tebar Semangat Positif untuk Warga Medan

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:24 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso, melantik Hendrik Sitompul Korwil GPEI Sumatera, Soroti Bimbingan UMKM Bisa Ekspor

Berita Terbaru

MEDAN

Kegiatan Jumat Berkah Denpom I/5 Medan

Jumat, 24 Jan 2025 - 12:53 WIB