MEDAN
Dr Ahmad Fadhly Roza SH.MH Kuasa Hukum H Iqbal Syauqi Pulungan LC. Menyesalkan tindakan penghentian 0Penyelidikan Kasus Penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan PT. Sabda Mandiri Wisata kepada Jamaah PT. Grand Shafa Nauli,
“Sungguh kami sangat terkejut Laporan Klien Kami ternyata telah dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik Unit Kamneg Polda Sumatera Utara sesuai Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/57.6/XI/2024/Ditreskrimum” Ujar Fadhly kepada wartawan Senin (23/12/2024) di Mapolda Sumatera Utara.
Menyikapi hal ini, pihak kuasa hukum melakukan upaya hukum lain agar kasus penipuan dan/atau penggelapan ini dapat diangkat kembali, untuk hal ini Pihaknya telah menyampaikan surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum atas penghentian penyelidikan yang di tujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dengan surat Nomor 0121/AFR/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani kuasa hukum Dr Ahmad Fadhly Roza SH.MH.
Untuk mendapatkan perhatian Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Kapolri , Kadiv Propam Polri
Irwasum Polri. kadiv Propam Poldasu dan kabag Wassdik Poldasu.
Fadhly juga menyampaikan kronologis penghentian penyelidikan ini awalnya pada tanggal 12 Juni 2023 Klien nya ada membuat Laporan Pengaduan di Polda Sumatera Utara sesuai Bukti Laporan Polisi Nomor. LP/B/ 694/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023 terhadap Januar Setyadi atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 dan atau/372 KUHP;
Dari awal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik dalam hal ini Penyidik Pembantu yang bernama Bripka Januari Gunarso, S.H. menurutnyai tidak Profesional, bahkan terkesan memihak dikarenakan setiap kali Klien nya ataupun dari pihak Penasihat Hukum ingin Menjumpainya selalu mengelak dan terkesan tidak mau dijumpai dengan alasan lagi di luar, pengamanan pilkada dan sebagainya,
Selanjutnya setelah dipergoki oleh Penasihat Hukum di ruanganya ternyata menurut Penyidik Pembantu. laporan Klien nya sudah digelar, aneh bin ajaib menggelar perkara tanpa memberitahukan kepada Kliennya atau Penasihat Hukumnya;
“Dimana ada gelar perkara yang dilakukan tanpa memberitahukan yang berperkara atau kuasa hukumnya, ini menurut kami sungguh ajaib “ujarnya dengan kesal.
.
Fadhly juga menjelaskan laporan ini
sempat dihentikan sementara kurang lebih terhitung sejak bulan februari 2024 sekitar 10 bulan dengan alasan adanya gugatan Perdata oleh Terlapor, dan menurut penyidik akan dilanjutkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
*Anehnya setelah gugatan Perdata yang diajukan oleh Terlapor di Pengadilan Negeri Medan sesuai Perkara No. 75/Pdt.G/2024/PN-Mdn sudah selesai dan dimenangkan oleh klien kami laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tidak juga dilanjutkan malah dikeluarkan surat penghentian penyelidikannya” Ujar Fadhly
Menurut Fadhly Penyidik yang menangani kasus klien nya tidak mengerti dan kurang memahami terkait Laporan Pengaduan Kliennya , bahkan seenaknya menghentikan penyidikan tanpa menggali saksi-saksi lain dari Pihak Terlapor, atapun ahli
Dia juga menjelaskan Bahwa kasus yang dialami oleh Kliennya serupa dengan kasus first Travel, mengapa mengapa dalam perkara First Travel bisa dipidana oleh Kepolisian Republik Indonesia, tetapi mengapa apa yang dialami oleh Kliennya justru dinyatakan tidak ada peristiwa pidana
Selanjutnya Fadhly berharap surat permohonan perlindungan hukum yang mereka sampaikan benar-benar dilakukan proses hukum yang seadil-adilnya secara professional dan melanjutkan penyelidikan sehingga Kliennya segera mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya dan harapan kami Penyidiknya agar diganti
*Kami dengan tegas meminta agar jika kasus ini diproses pihak Polda dan mengganti penyidik yang lebih profesional “ Tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa beberapa waktu yang lalu pada bulan Februari 2023 pihak Ustadz Iqbal bersama rombongannya merasa tertipu atas perbuatan PT SMW yang melanggar kesepakatan yang mereka buat pada tanggal 5 Desember 2022 untuk Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Adapun objek yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut,
jamaah mendapatkan fasilitas kamar hotel, tour keliling Kota
Madinah dan Makkah konsumsi dan lain lain.
Nyatanya apa yang telah disepakati tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak Travel,
ternyata Jama’ah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi ditelantarkan, padahal telah membayar seluruh kewajibannya kepada pihak travel.
Jemaah juga merasa diperas harus membayar uang kepada PT SMW sebesar USD 9685 dan Rp. 687.070.000,-
(enam ratus delapan puluh juta rupiah), penambahan uang ini di luar
perjanjian yang telah disepakati
PT SMW Juga memberikan ancaman jiika tidak mau menambah dan membayar uang tersebut kepada pihaknya, maka Jamaah tidak akan mendapatkan hotel dengan alasan biaya sewa hotel naik padahal seluruhnya telah dilunasi sebelumnya
Akhirnya dengan berat hati Ustadz Iqbal menambah dan membayarkan uang tersebut kepada PT SMW sebesar sebesar USD 9685 dan Rp. 687.070.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah),
meski telah ditambah dan dibayarkan ternyata tetap saja jama’ah ditelantarkan.(zul)