Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

HEADLINE SUMUT

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:15 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – Polres Simalungun berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selama periode 9 hingga 14 Desember 2024, Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek jajarannya berhasil meringkus 10 tersangka dengan barang bukti beragam jenis narkoba.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024) mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita meliputi 178,32 gram sabu-sabu, 135,8 gram daun ganja, dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram.


Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun. Dua tersangka, Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56 tahun) dan Julkifli Manik (31 tahun), keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diringkus dengan barang bukti 34,41 gram sabu-sabu siap edar.

Pada hari yang sama, Polsek Raya juga berhasil menangkap seorang tersangka, Rikcan Muliadi Damanik (24 tahun), di lokasi Dorsmer Mobil Lingkungan Naga Tongah, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 0,76 gram sabu-sabu.

Selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2024, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan penangkapan. Rahdinal Muhdi alias Dinal (35 tahun), seorang wiraswasta, ditangkap di Simpang Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 13,54 gram sabu-sabu dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram.

Pada hari yang sama, Satuan Narkoba juga menangkap Tumpal Gultom (50 tahun) di dalam kamar kos di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Tumpal Gultom kedapatan memiliki 26,09 gram sabu-sabu dan 135,8 gram ganja.

Selain Satuan Narkoba Polres Simalungun, Polsek jajaran juga aktif dalam mengungkap kasus narkoba. Polsek Perdagangan berhasil menangkap Syamsul Purba (52 tahun) pada tanggal 9 Desember 2024 di Huta Nagori IV, Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka diamankan dengan barang bukti 17,92 gram sabu-sabu.

Polsek Bosar Maligas juga berhasil menangkap Jumino (37 tahun) pada tanggal 10 Desember 2024 di Huta III Ujung Bayu Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,73 gram sabu-sabu.

Di hari yang sama, Polsek Serbelawan berhasil menangkap dua tersangka, Purwandi alias Wandi (34 tahun) dan Rendi Saputra alias Rendi (30 tahun), keduanya penduduk Jalan Melati, Lorong VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Keduanya diamankan dengan barang bukti 0,35 gram sabu-sabu.

Terakhir, Polsek Saribu Dolok berhasil menangkap Anggara Situmorang (25 tahun), seorang bandar narkoba, pada tanggal 13 Desember 2024 di depan sebuah rumah di Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 83,52 gram sabu-sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Main Main Dengan Bom Molotov, Peker Warga Pancur Batu Divonis Hakim 7 Tahun Penjara
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Bandar Judi Tembak Ikan dan Sabu di Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Sibolangit Terkesan Tantang Polda Sumut Untuk Menggerebek
Jualan Sabu 5 Tahun ? Warga Minta Pria Berinsial Edi Alias Tansil Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:53 WIB

Kegiatan Jumat Berkah Denpom I/5 Medan

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:09 WIB

Warga Keluhkan Parkir Di Irian Supermarket Tanjung Morawa ; Gratis Tapi Tetap Dikutip

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:13 WIB

Ketua Pewarta Perkuat Silaturahmi dengan Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:23 WIB

Premium Price Tingkatkan Nilai, PTPN IV Regional I Kirim Perdana CPO PKS Rambutan Bersertifikat RSPO Model IP

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:33 WIB

Kalapas Medan Hadiri Upacara Tabur Bunga dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-75

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:59 WIB

Mubes V PB ISMI, Nizhamul Terpilih Aklamasi Gantikan HT Erry Nuradi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:51 WIB

H. Iswanda Ramli SE Tebar Semangat Positif untuk Warga Medan

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:24 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso, melantik Hendrik Sitompul Korwil GPEI Sumatera, Soroti Bimbingan UMKM Bisa Ekspor

Berita Terbaru

MEDAN

Kegiatan Jumat Berkah Denpom I/5 Medan

Jumat, 24 Jan 2025 - 12:53 WIB