DPP FK-GEMPAR Segera Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sewa Alat Berat Dinas PUPR Kampar

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:52 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPP FK-GEMPAR Segera Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sewa Alat Berat Dinas PUPR Kampar

PEKANBARU || Beredar luasnya informasi di tengah-tengah masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar membuat sejumlah aktivis buka suara dan mengembangkan informasi tersebut.

Lembaga antirasuah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR) menyoroti perihal dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan indikasi Korupsi atas Retribusi Sewa Alat Berat yang dikelola oleh UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun 2022 dan 2023.

Sekjen DPP FK-GEMPAR, J. Eben Sinaga, kepada wartawan menyampaikan, “Tarif Retribusi Sewa Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar telah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, kami menemukan indikasi kuat telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan retribusi sewa alat berat Dinas PUPR Kabupaten Kampar yang dikelola oleh UPTD Peralatan Alat Berat”, ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru,Kamis 12/12/24.

Diungkapkannya, “Kami mempertanyakan apa motif dan maksud tujuan saudara Anto selaku Kepala UPTD Peralatan Alat Berat meminta dan atau mengarahkan pihak PT. BCS selaku penyewa membayarkan biaya sewa alat berat ke rekening pribadinya sebesar Rp350.000.000 pada tanggal 17 Februari 2023 dan 18 Maret 2023?”, ungkapnya.

“Lebih mengherankan lagi, sesuai data dan informasi yang kami miliki, diketahui bahwa saudara Anto selaku Kepala UPTD Peralatan Alat Berat pada tanggal 11 April 2023 hanya menyetorkan sebesar Rp. 105.000.000 atas biaya sewa PT. BCS kepada BKU Bendahara Penerimaan dan STS ke Kas Daerah. Padahal jelas-jelas biaya tarif sewa alat tersebut nilainya Rp350.000.000”, tegasnya.

Dijelaskannya, “Kami sudah mempelajari dan mentelaah data dan informasi tersebut. Saudara Anto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkapnya.

Dijelaskannya, “Didalam pasal 4 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”, jelasnya.
Akan hal tersebut, kami DPP FK-GEMPAR melaporkan dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Kepala UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kampar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami temuan tersebut.

“Kami juga akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau untuk meminta pertanggungjawaban Kepala UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kampar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Didalam Pasal 36 ayat (1) berbunyi, Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Dan ayat 2, Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, tegas J. Eben Sinaga. (*red)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pematang Siantar Dukung Ketahanan Pangan dengan Budidaya Pakcoy
Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Karyamukti Minta Kadesnya Turun
Rutan Pangkalan Brandan Bagikan Alat Mandi sebagai Wujud Pemenuhan Hak WBP
Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Gandeng APH Geledah Serta Tes Urin WBP dan Petugas
Bimbingan Pranikah Pegawai Lapas Kelas I Medan: Meningkatkan Kesiapan dan Kerukunan Rumah Tangga Sebagai Langkah Positif
Kasrem 033/Wira Pratama: Teladani Pahlawan, Cintai Negeri
Rutan Pangkalan Brandan Gelar Upacara Hari Pahlawan 10 November 2024 : “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”
Ditetapkan Sebagai Pilot Project Lapas Bersih dari Narkoba, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:53 WIB

Kegiatan Jumat Berkah Denpom I/5 Medan

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:09 WIB

Warga Keluhkan Parkir Di Irian Supermarket Tanjung Morawa ; Gratis Tapi Tetap Dikutip

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:13 WIB

Ketua Pewarta Perkuat Silaturahmi dengan Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:23 WIB

Premium Price Tingkatkan Nilai, PTPN IV Regional I Kirim Perdana CPO PKS Rambutan Bersertifikat RSPO Model IP

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:33 WIB

Kalapas Medan Hadiri Upacara Tabur Bunga dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-75

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:59 WIB

Mubes V PB ISMI, Nizhamul Terpilih Aklamasi Gantikan HT Erry Nuradi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:51 WIB

H. Iswanda Ramli SE Tebar Semangat Positif untuk Warga Medan

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:24 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso, melantik Hendrik Sitompul Korwil GPEI Sumatera, Soroti Bimbingan UMKM Bisa Ekspor

Berita Terbaru

MEDAN

Kegiatan Jumat Berkah Denpom I/5 Medan

Jumat, 24 Jan 2025 - 12:53 WIB