Pandangan Ketua DPD Ferari Sumut Tegaskan Pluralisme Organisasi Advokat adalah Hak Konstitusional

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:30 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Advokat Baginta Manihuruk, SH, MH, yang juga sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Sumut) memberikan pandangannya terkait pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengenai status organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dimana beliau menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak mengatur sistem organisasi advokat tunggal (single bar) di Indonesia.

Menurut Baginta Manihuruk,SH.MH , Undang Undang Advokat tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat.

Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Advokat justru mengatur bahwa organisasi advokat adalah badan hukum yang dibentuk dan dikelola oleh para advokat sendiri, bukan diangkat atau ditetapkan oleh negara.

Tidak Ada Pengaturan Sistem Single Bar di UU Advokat

Selanjutnya Baginta menyatakan bahwa konsep organisasi advokat tunggal hanyalah interpretasi sepihak yang tidak memiliki landasan hukum. “UU Advokat tidak mengatur eksistensi tunggal organisasi advokat tertentu.

Pasal 28 UU Advokat justru memberikan ruang kepada para advokat untuk membentuk organisasi secara mandiri, sehingga keberadaan organisasi advokat di luar Peradi tetap sah dan diakui hukum,” jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Mengukuhkan Sistem Single Bar

Menanggapi klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Ia menegaskan bahwa dalam sejumlah putusan MK, seperti Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, tidak ada pernyataan yang mengukuhkan sistem single bar.

“Putusan MK justru menegaskan bahwa advokat berhak membentuk organisasi profesi yang independen, dan negara tidak boleh mengintervensi otonomi tersebut,” tegasnya.

Organisasi Advokat Bukan Ormas

Menanggapi anggapan bahwa organisasi advokat di luar Peradi hanyalah organisasi masyarakat (ormas), menurut pendapat Baginta menolak tegas.

“Organisasi advokat yang dibentuk sesuai ketentuan UU Advokat memiliki kedudukan sebagai organisasi profesi, bukan ormas. Organisasi ini memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana diatur oleh undang-undang. Mengategorikan organisasi advokat di luar Peradi sebagai ormas adalah tafsir yang keliru dan tidak berdasar hukum,” ujar Baginta Manihuruk,SH.MH.

Revisi UU Advokat Harus Mengakomodasi Prinsip Demokrasi

Terkait rencana revisi UU Advokat untuk memperkuat sistem single bar, selanjutnya mengingatkan pentingnya prinsip demokrasi dan kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Monopoli organisasi advokat bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berserikat. Revisi UU Advokat harus memberikan ruang bagi pluralisme organisasi profesi agar menciptakan kompetisi yang sehat dan meningkatkan kualitas advokat,” pungkasnya.

Melalui pernyataannya, Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa semua organisasi advokat yang dibentuk sesuai UU Advokat memiliki legitimasi yang sama untuk menjalankan fungsi profesi advokat di Indonesia. Pandangan bahwa hanya Peradi yang sah adalah keliru dan bertentangan dengan semangat pluralisme hukum. (andi)

Berita Terkait

Kegiatan Jumat Berkah Denpom I/5 Medan
Warga Keluhkan Parkir Di Irian Supermarket Tanjung Morawa ; Gratis Tapi Tetap Dikutip
Ketua Pewarta Perkuat Silaturahmi dengan Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota
Premium Price Tingkatkan Nilai, PTPN IV Regional I Kirim Perdana CPO PKS Rambutan Bersertifikat RSPO Model IP
Ketum DPP Garnizun H Ardiansyah Saragih SH, MH Apresiasi Operasi Pemberantasan Narkoba yang Digencarkan Kodam I/BB Bersama Polda Sumut
Kalapas Medan Hadiri Upacara Tabur Bunga dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-75
Mubes V PB ISMI, Nizhamul Terpilih Aklamasi Gantikan HT Erry Nuradi
H. Iswanda Ramli SE Tebar Semangat Positif untuk Warga Medan

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:53 WIB

Kegiatan Jumat Berkah Denpom I/5 Medan

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:09 WIB

Warga Keluhkan Parkir Di Irian Supermarket Tanjung Morawa ; Gratis Tapi Tetap Dikutip

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:13 WIB

Ketua Pewarta Perkuat Silaturahmi dengan Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:23 WIB

Premium Price Tingkatkan Nilai, PTPN IV Regional I Kirim Perdana CPO PKS Rambutan Bersertifikat RSPO Model IP

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:33 WIB

Kalapas Medan Hadiri Upacara Tabur Bunga dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-75

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:59 WIB

Mubes V PB ISMI, Nizhamul Terpilih Aklamasi Gantikan HT Erry Nuradi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:51 WIB

H. Iswanda Ramli SE Tebar Semangat Positif untuk Warga Medan

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:24 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso, melantik Hendrik Sitompul Korwil GPEI Sumatera, Soroti Bimbingan UMKM Bisa Ekspor

Berita Terbaru

MEDAN

Kegiatan Jumat Berkah Denpom I/5 Medan

Jumat, 24 Jan 2025 - 12:53 WIB