Pandangan Ketua DPD Ferari Sumut Tegaskan Pluralisme Organisasi Advokat adalah Hak Konstitusional

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:30 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Advokat Baginta Manihuruk, SH, MH, yang juga sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Sumut) memberikan pandangannya terkait pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengenai status organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dimana beliau menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak mengatur sistem organisasi advokat tunggal (single bar) di Indonesia.

Menurut Baginta Manihuruk,SH.MH , Undang Undang Advokat tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat.

Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Advokat justru mengatur bahwa organisasi advokat adalah badan hukum yang dibentuk dan dikelola oleh para advokat sendiri, bukan diangkat atau ditetapkan oleh negara.

Tidak Ada Pengaturan Sistem Single Bar di UU Advokat

Selanjutnya Baginta menyatakan bahwa konsep organisasi advokat tunggal hanyalah interpretasi sepihak yang tidak memiliki landasan hukum. “UU Advokat tidak mengatur eksistensi tunggal organisasi advokat tertentu.

Pasal 28 UU Advokat justru memberikan ruang kepada para advokat untuk membentuk organisasi secara mandiri, sehingga keberadaan organisasi advokat di luar Peradi tetap sah dan diakui hukum,” jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Mengukuhkan Sistem Single Bar

Menanggapi klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Ia menegaskan bahwa dalam sejumlah putusan MK, seperti Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, tidak ada pernyataan yang mengukuhkan sistem single bar.

“Putusan MK justru menegaskan bahwa advokat berhak membentuk organisasi profesi yang independen, dan negara tidak boleh mengintervensi otonomi tersebut,” tegasnya.

Organisasi Advokat Bukan Ormas

Menanggapi anggapan bahwa organisasi advokat di luar Peradi hanyalah organisasi masyarakat (ormas), menurut pendapat Baginta menolak tegas.

“Organisasi advokat yang dibentuk sesuai ketentuan UU Advokat memiliki kedudukan sebagai organisasi profesi, bukan ormas. Organisasi ini memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana diatur oleh undang-undang. Mengategorikan organisasi advokat di luar Peradi sebagai ormas adalah tafsir yang keliru dan tidak berdasar hukum,” ujar Baginta Manihuruk,SH.MH.

Revisi UU Advokat Harus Mengakomodasi Prinsip Demokrasi

Terkait rencana revisi UU Advokat untuk memperkuat sistem single bar, selanjutnya mengingatkan pentingnya prinsip demokrasi dan kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Monopoli organisasi advokat bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berserikat. Revisi UU Advokat harus memberikan ruang bagi pluralisme organisasi profesi agar menciptakan kompetisi yang sehat dan meningkatkan kualitas advokat,” pungkasnya.

Melalui pernyataannya, Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa semua organisasi advokat yang dibentuk sesuai UU Advokat memiliki legitimasi yang sama untuk menjalankan fungsi profesi advokat di Indonesia. Pandangan bahwa hanya Peradi yang sah adalah keliru dan bertentangan dengan semangat pluralisme hukum. (andi)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Lapas-Rutan, Kakanwil PAS Sumut Gencarkan Koordinasi dengan TNI-Polri dan Forkopimda
Kualitas Pendidikan Di Indonesia, Syaiful Syafri, Keberhasilannya Ada Di Kebijakan Kepala Daerah
Badan Aspirasi Masyarakat DPR Serap Aspirasi Kelompok Ojol, Taksol dan Kurol
Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar
Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan
Syaiful Syafri ; Ragu Kemiskinan Ekstrim menjadi O % Di Sumut Tahun 2026 Sesuai Target Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:09 WIB

Patroli Presisi Blue Light Polres Batu Bara Amankan Malam di Wilayah PT Socfin

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:16 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas dengan Pengaturan Lalu Lintas dan Patroli Kibas Bendera

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:14 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Lakukan “Cooling System” di Pasar Lima Puluh, Jaga Kamtibmas dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:13 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata Kolam Renang Banyuwangi Jelang Idul Adha

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:11 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Jalinsum Limapuluh Perdagangan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:40 WIB

Pengamanan Kapal Pesiar MV. Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung Berjalan Lancar

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:40 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Amankan Perayaan HUT Naposo Bulu-Bulu Pematang Pao

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:02 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Pimpin Pengamanan Objek Wisata Pantai di Tanjung Tiram

Berita Terbaru