Pertarungan Hukum di PN Medan: Penggugat Tantang Dalil Tergugat dalam Kasus Hutang Piutang Rp431 Juta

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 05:15 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim hukum dari Pelita Konstitusi & Associates, yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, SH., Haris Dermawan, SH., MH., Satria Adiguna, SH., dan Bayu Subronto, SH., Senin (09/12/2024), menyampaikan replik atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara hutang piutang yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan.

Perkara ini diajukan oleh Silpia sebagai Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II, terkait pelaksanaan perjanjian hutang piutang tertanggal 13 September 2023.

Dalam repliknya, Penggugat menolak seluruh dalil eksepsi dan jawaban yang diajukan oleh Tergugat.

Berikut poin-poin yang disampaikan:

Penggugat menolak klaim Tergugat terkait ketidaksesuaian gugatan dengan syarat gugatan sederhana, error in persona, dan obscuur libel.

Penggugat menyebut dalil-dalil tersebut sebagai upaya untuk menghindari kewajiban hukum.

Dalam hal gugatan sederhana, Penggugat menegaskan bahwa Perma No. 2 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 yang disebutkan Tergugat tidak relevan dalam perkara ini, karena Tergugat I dan Tergugat II sebagai pasangan suami-istri memiliki kepentingan hukum yang sama atas objek sengketa berupa rumah ruko dengan SHM No. 02.01.16.03.1.03010 di Jalan Jemadi No. 30 A, Medan.

Terkait dalil obscuur libel, Penggugat menegaskan bahwa gugatan telah memenuhi syarat formal dan materiil. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Tergugat tentang hubungan hukum terkait perjanjian hutang piutang sebesar Rp431.000.000, yang membuat dalil obscuur libel tidak relevan.

Penggugat juga menyoroti ketidakterbukaan itikad baik dari para Tergugat yang terlihat dari jawaban-jawaban mereka, yang dianggap hanya bertujuan menghindari kewajiban pembayaran.

Dalam pokok perkara, Penggugat menyatakan bahwa para Tergugat mengakui adanya hubungan hukum yang sah, termasuk penandatanganan perjanjian hutang piutang pada 13 September 2023 dan penyerahan jaminan berupa SHM atas nama Subitra Dewi.

Namun, upaya Tergugat untuk menghindari tanggung jawab hukum dinilai bertentangan dengan fakta hukum.

Dalil Tergugat bahwa perjanjian ditandatangani di bawah tekanan juga dibantah oleh Penggugat.

Penggugat menegaskan bahwa perjanjian dilakukan secara sadar oleh Tergugat I, yang didampingi oleh Tergugat II sebagai suami, tanpa adanya unsur paksaan.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, Penggugat menyatakan bahwa para Tergugat wajib memenuhi kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp431.000.000 sesuai isi perjanjian.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, dan agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian.(AVID)

Berita Terkait

Badan Aspirasi Masyarakat DPR Serap Aspirasi Kelompok Ojol, Taksol dan Kurol
Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar
Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan
Syaiful Syafri ; Ragu Kemiskinan Ekstrim menjadi O % Di Sumut Tahun 2026 Sesuai Target Presiden Prabowo
22 Narapidana Buddha di Lapas Binjai Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:30 WIB

Razia Mendadak, Ka KPLP dan Kasi Adm Kamtib Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:01 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Tinjau Program Ketahanan Pangan di PT. Lonsum Dolok Estate

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:30 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Tidak Berimbang oleh Media Online Indotudaynews.id, Hoax

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:22 WIB

Polsek Indrapura Amankan Terduga Pelaku Pungli di Sekitar Gerbang Tol Indrapura 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:29 WIB

Patroli Malam Polsek Medang Deras: Jaga Kamtibmas, Cegah Kejahatan

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:01 WIB

Ketahanan Pangan Polri, Polsek Lima Puluh Bersama Warga Cek Lahan Tanaman Jagung

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:04 WIB

Kibas Bendera Satlantas Polres Batu Bara di Jalinsum, Lancar dan kondusif

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:43 WIB

Libatkan Warga, Personil Polsek Lima Puluh Cek Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan 

Berita Terbaru