Pertarungan Hukum di PN Medan: Penggugat Tantang Dalil Tergugat dalam Kasus Hutang Piutang Rp431 Juta

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 05:15 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim hukum dari Pelita Konstitusi & Associates, yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, SH., Haris Dermawan, SH., MH., Satria Adiguna, SH., dan Bayu Subronto, SH., Senin (09/12/2024), menyampaikan replik atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara hutang piutang yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan.

Perkara ini diajukan oleh Silpia sebagai Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II, terkait pelaksanaan perjanjian hutang piutang tertanggal 13 September 2023.

Dalam repliknya, Penggugat menolak seluruh dalil eksepsi dan jawaban yang diajukan oleh Tergugat.

Berikut poin-poin yang disampaikan:

Penggugat menolak klaim Tergugat terkait ketidaksesuaian gugatan dengan syarat gugatan sederhana, error in persona, dan obscuur libel.

Penggugat menyebut dalil-dalil tersebut sebagai upaya untuk menghindari kewajiban hukum.

Dalam hal gugatan sederhana, Penggugat menegaskan bahwa Perma No. 2 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 yang disebutkan Tergugat tidak relevan dalam perkara ini, karena Tergugat I dan Tergugat II sebagai pasangan suami-istri memiliki kepentingan hukum yang sama atas objek sengketa berupa rumah ruko dengan SHM No. 02.01.16.03.1.03010 di Jalan Jemadi No. 30 A, Medan.

Terkait dalil obscuur libel, Penggugat menegaskan bahwa gugatan telah memenuhi syarat formal dan materiil. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Tergugat tentang hubungan hukum terkait perjanjian hutang piutang sebesar Rp431.000.000, yang membuat dalil obscuur libel tidak relevan.

Penggugat juga menyoroti ketidakterbukaan itikad baik dari para Tergugat yang terlihat dari jawaban-jawaban mereka, yang dianggap hanya bertujuan menghindari kewajiban pembayaran.

Dalam pokok perkara, Penggugat menyatakan bahwa para Tergugat mengakui adanya hubungan hukum yang sah, termasuk penandatanganan perjanjian hutang piutang pada 13 September 2023 dan penyerahan jaminan berupa SHM atas nama Subitra Dewi.

Namun, upaya Tergugat untuk menghindari tanggung jawab hukum dinilai bertentangan dengan fakta hukum.

Dalil Tergugat bahwa perjanjian ditandatangani di bawah tekanan juga dibantah oleh Penggugat.

Penggugat menegaskan bahwa perjanjian dilakukan secara sadar oleh Tergugat I, yang didampingi oleh Tergugat II sebagai suami, tanpa adanya unsur paksaan.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, Penggugat menyatakan bahwa para Tergugat wajib memenuhi kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp431.000.000 sesuai isi perjanjian.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, dan agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian.(AVID)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Parkir Di Irian Supermarket Tanjung Morawa ; Gratis Tapi Tetap Dikutip
Ketua Pewarta Perkuat Silaturahmi dengan Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota
Premium Price Tingkatkan Nilai, PTPN IV Regional I Kirim Perdana CPO PKS Rambutan Bersertifikat RSPO Model IP
Ketum DPP Garnizun H Ardiansyah Saragih SH, MH Apresiasi Operasi Pemberantasan Narkoba yang Digencarkan Kodam I/BB Bersama Polda Sumut
Kalapas Medan Hadiri Upacara Tabur Bunga dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-75
Mubes V PB ISMI, Nizhamul Terpilih Aklamasi Gantikan HT Erry Nuradi
H. Iswanda Ramli SE Tebar Semangat Positif untuk Warga Medan
Menteri Perdagangan Budi Santoso, melantik Hendrik Sitompul Korwil GPEI Sumatera, Soroti Bimbingan UMKM Bisa Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:13 WIB

Pertandingan Sabuk Hitam Taekwondo Piala Pangdam l/BB Secara Resmi Ditutup

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:31 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Bela Negara ke-76

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:25 WIB

Cegah Ganguan Kemanan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Insidentil

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:10 WIB

Terus Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian & Tes Urin WBP, Lapas Narkotika Samarinda Komitmen Ciptakan Lingkungan BERSINAR

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:36 WIB

Majelis Hakim Putuskan Ike Farida Bersalah, Hukuman 5 Bulan Penjara Dijatuhkan

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:51 WIB

Penyebab Kebocoran Data di Indonesia Sering Terjadi, Pengamat : Kurangnya Kewaspadaan dalam Menjaga Data Pribadi Masyarakat

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:53 WIB

Capaian dan Target Kinerja: Lapas Perempuan Bandung Gelar Rapat Peningkatan Kinerja

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:43 WIB

Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil

Berita Terbaru