MEDAN
Pemasangan spanduk provokatif berisi tulisan hoaks terkait manipulasi putusan peradilan di RT 01 dan RT 02, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Koordinator Kantor Hukum SBP and Partners Medan, Ari, SH, yang menyayangkan tindakan tersebut, Rabu (20/11).
Menurut Ari, SH, isi spanduk itu memutarbalikkan fakta hukum dan membohongi warga untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Kami telah mempelajari semua putusan peradilan yang disebutkan di spanduk tersebut. Tidak ada satu pun putusan yang memenangkan penggugat (745 orang) terkait status kepemilikan artinya lahan garapan yang digugat tersebut secara sah dan meyakinkan masuk areal hgu 152 ptpn2 (ptpn1 regional 1) Majelis hakim dalam amar putusannya hanya mengabulkan sebagian tuntutan yakni membayar ganti rugi tanaman dan menolak sebagian lainnya terkait status kepemilikan lahan” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mengidentifikasi upaya sistematis manipulasi putusan peradilan untuk menipu warga.
“Ada pihak-pihak yang sengaja menyalahgunakan putusan pengadilan demi mengutip uang dari warga dengan dalih biaya perjuangan,” katanya.
Ari, SH merinci putusan-putusan yang dimanipulasi, antara lain:
1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 75/PDT.G/1999/PN-LP
2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumut Nomor: 279/PDT/2000/PT-MDN
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1734.K/Pdt/2001
4. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1409/Pid.B/2011/PN.LP
5. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2362 K/PID.SUS/2013
Ari, SH memastikan bahwa putusan-putusan tersebut secara faktual hanya membayar ganti rugi tanaman bukan memberikan kemenangan status kepemilikan lahan garapannya kepada penggugat. Hal ini menunjukkan adanya niat buruk dari pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan warga untuk keuntungan pribadi.
Ia juga mendesak masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi. “Kami mengimbau warga untuk memahami isi putusan secara benar, sehingga tidak lagi menjadi korban pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ari, SH berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk melindungi masyarakat dari tindakan manipulatif yang merugikan. Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menggunakan dalih perjuangan hukum untuk mengeruk keuntungan pribadi.
1.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 75/PDT.G/1999/PN-LP, memerintahkan kepada tergugat (PTPN 2) membayar ganti kerugian tanaman sebesar rp 1.154.586.590 (satu milyar seratus lima puluh empat juta limaratus delapan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).
2.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumut nomor : 279/PDT/2000/PT-MDN dalam amar putusannya menerima permohonan banding tergugat/pembanding, menguatkan Putusan PN Lubuk Pakam nomor : 75/Pdt.G/1999/PN-LP dan menghukum tergugat 1 (PTPN 2) membayar biaya perkara sebesar rp 75.000;
3.Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI nomor : 1734 K/Pdt/2001 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PTPN 2 atas pembayaran ganti rugi tanaman, menghukum pemohon kasasi PTPN2 membayar biaya perkara rp 200.000;
4.Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor: 1409/Pid.B/2011/PN-LP Majelis Hakim memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Ferry Pribadi alias Dedek terbukti, akan tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga Ferry Pribadi alias Dedek dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan ini tidak ada kaitannya dengan putusan perdata tersebut.
5.Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung ri nomor : 2362 K/PID.SUS/2013 memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan membayar perkara dibebankan kepada Negara.
Dari rincian uraian ke 3 Putusan perdata dimaksud sama sekali tidak ada kaitannya dengan ke 2 Putusan Pidana atas nama Ferry Pribadi alias Dedek dan Irwandi Lubis alias Wandi yang diputus bebas tersebut terkait perbuatan melawan hukum.
Kantor hukum sbp and partners bukanlah mafia dan atau pengembang melain pihak yang diberi surat kuasa oleh ptpn 2 (merger menjadi ptpn 1 regional 1) dan berdasarkan perikatan kerjasama untuk menyelesaikan masalah lahan garapan hgu nomor 152 yang digarap oleh warga masyarakat.
Sementara itu, Muhamad Dahrul Yusuh Ketua Gabungan Kelompok Tani menghimbau kepada warga masyarakat dusun IX desa sampali kevamatan percut seituan di harapkan taat hukum atas putusan pengadilan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. (red)