Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 15:07 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Misteri kematian Dameriahta Tarigan (42), wanita yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya terungkap.

Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024), menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

“Pelaku utama sekaligus eksekutor adalah Mariani (49), warga Paya Geli, Sunggal. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), berperan membantu membuang jasad korban,” ungkap Kompol Jhonson Sitompul.

Motif utama dari pembunuhan ini adalah rasa cemburu Mariani terhadap hubungan korban dengan suaminya, Dedi (37). Menurut keterangan polisi, Mariani mendapat informasi bahwa korban sering menemui Dedi, yang kemudian memicu kemarahannya.

“Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku mendatangi keduanya, menjambak rambut korban, lalu menarik kakinya hingga korban jatuh dengan kepala terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Jhonson.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kompol Jhonson.

Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.(AVID/rel)

Berita Terkait

Ka Rutan Pangkalan Brandan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Laporan Penyelenggaraan SPIP Triwulan IV
“KORPRI Untuk Indonesia”, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari KORPRI Ke 53
Wartawan Senior Drs. Khairul Muslim Dorong Jurnalis Milenial Tingkatkan Profesionalisme
Menguatkan Persaudaraan, GM FKPPI Rayon Medan Kota Bantu Anggota Terdampak Bencana Banjir di Patumbak
Warga Medan Merasakan Kasih GM FKPPI dan Rico-Zaki
Penasehat GM FKPPI Medan Afrizal Fadli Nasution SE Sampaikan Ucapan Selamat kepada H. Zakiyuddin
PT Luvindo dan Pembina IMO Bantu Anggota Korban Banjir
GM FKPPI Rayon Medan Kota/Sub Rayon Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kampung Baru Medan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:53 WIB

Capaian dan Target Kinerja: Lapas Perempuan Bandung Gelar Rapat Peningkatan Kinerja

Senin, 2 Desember 2024 - 05:36 WIB

Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri

Senin, 2 Desember 2024 - 05:10 WIB

Anton – Benny Menangkan Pilkada Kabupaten Simalungun

Sabtu, 30 November 2024 - 01:17 WIB

“KORPRI UNTUK INDONESIA”, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:52 WIB

Ngaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Dampingi Oknum Mafia Tanah Serobot Lahan Milik PT.Sipiso -Piso Soadamara di Pematang Silimahuta

Kamis, 28 November 2024 - 10:12 WIB

Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Pasca Pencoblosan Pilkada 2024

Rabu, 27 November 2024 - 03:58 WIB

Dukung Program Pemerintah, Lanud RHF Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis

Selasa, 26 November 2024 - 15:11 WIB

Transparansi dan Objektivitas, Kakanwil Pimpin Langsung Uji Kompetensi Pengisian Jabatan di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi

Berita Terbaru