Pematang Siantar
Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, berinisial RLM, dilaporkan oleh Jefri MT Sipahutar, SH., MKn., Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Laporan ini terkait penundaan pembayaran uang konsinyasi senilai Rp20,235 miliar yang seharusnya diterima PTPN IV Regional I. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 8 November 2024, dengan surat Nomor 638/HBH-L/XI/2024 kepada Komisi Yudisial RI dan Nomor 639/HBH-L/XI/2024 kepada Badan Pengawasan MA RI.
Menurut Jefri, pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan Ketua PN Pematang Siantar untuk memperoleh solusi, namun tanggapan yang diberikan justru tidak berdasarkan hukum.
Bahkan, PN Pematang Siantar menerbitkan tiga surat yang pada intinya menunda pembayaran uang konsinyasi karena adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara terkait. Namun, seluruh tahapan perkara tersebut telah dimenangkan oleh PTPN IV Regional I.
Lebih lanjut, Jefri menuding tindakan Ketua PN Pematang Siantar ini diduga memiliki tendensi tertentu yang melanggar kode etik hakim, terutama terkait konsinyasi uang negara sebesar Rp20,235 miliar yang dititipkan di bank.
Dana tersebut terkait pembayaran atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga dengan luas sekitar 198.481 meter persegi.
Sebagai Kuasa Hukum PTPN IV Regional I, Jefri meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA.
Menurutnya, Ketua PN Pematang Siantar tidak memiliki alasan hukum untuk menunda pembayaran kepada PTPN IV Regional I, mengingat aturan yang berlaku sudah mengatur bahwa ganti rugi dapat diterima oleh pihak yang berhak setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tercantum dalam Pasal 94 PP No. 19 Tahun 2021 dan Pasal 32 Peraturan MA No. 3 Tahun 2016.
Di samping itu, UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa Peninjauan Kembali tidak menghalangi pelaksanaan putusan.
Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA, Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I, juga menyesalkan tindakan Ketua PN Pematang Siantar yang dinilai kurang bijaksana dan tidak mengutamakan kepentingan negara.
Christian menegaskan bahwa pembayaran tersebut adalah kepentingan negara dan bukan pribadi, apalagi PTPN IV saat ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No. 8 Tahun 2023.
“Seluruh biaya nantinya juga akan langsung ditransfer ke Kas Negara sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi Ketua PN Pematang Siantar untuk tidak melaksanakan pembayaran,” ujarnya.
Pihak PTPN IV berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti, demi menjamin tegaknya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sesuai Keputusan Bersama Ketua KY dan Ketua MA No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009, demi memberikan keadilan bagi PTPN IV sebagai perusahaan milik negara.(AVID/rel)