Palangka Raya
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pelayanan kenotariatan di Kota Palangka Raya berjalan dengan baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Notaris yang berada di wilayah kerja Kota Palangka Raya pada tanggal 30 Oktober s.d. 02 November 2024.
Pengawasan dilaksanakan oleh Hadi Cahyadi (Unsur Pemerintah) bersama dengan Irwan Junaidi (Unsur Notaris) dan Agus Mulyawan (Unsur Akademisi) dan didampingi oleh Oktavriana Ekasari (Sekretaris MPDN) beserta Rakhmad Akbar S. (JFT Analis Hukum Pertama), kegiatan ini mengagendakan pengawasan rutin terhadap Protokol Notaris serta penguatan peran dan serta pembinaan terhadap Notaris di wilayah kerja Kota Palangka Raya.
Optimalisasi penyelenggaraan Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah terus dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Peningkatan kualitas layanan, serta dukungan layanan yang menunjang kinerja Kantor Wilayah merupakan beberapa prioritas target capaian kinerja yang saat ini tengah menjadi fokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pengawasan serta pembinaan terhadap Notaris di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris khususnya pada wilayah kerja Kota Palangka Raya, tentu diperlukan dukungan dari Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya. Berdasarkan hal tersebut, MPDN Kota Palangka Raya melakukan pengawasan rutin terhadap Notaris Kota Palangka Raya dan protokol Notaris kepada 14 orang Notaris Aktif di wilayah kerja Kota Palangka Raya terkait teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan dalam pengawasan rutin tersebut Tim MPDN Kota Palangka Raya telah melakukan uji petik akta notariiil yang dibuat oleh 14 Notaris di wilayah kerja Kota Palangka Raya serta memberikan masukan mengenai prosedur tata cara penulisan di buku Daftar Akta Notaris yang benar.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim (Hadi Cahyadi) menyampaikan bahwa Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan penerapan kode etik Notaris dalam pelaksanaan pemberian layanan kenotariatan kepada masyarakat.
“Pengawasan protokol notaris ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi notaris berjalan dengan baik, sehingga diharapkan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat berjalan dengan optimal”, ujar Hadi Cahyadi.
Diharapkan melalui pelaksanaan pengawasan yang telah dilaksanakan, notaris dapat melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh tim pengawas sehingga dalam melaksanaan tugasnya dapat menjadi lebih baik lagi. (AVID/rel)