Simalungun – Puluhan warga Dusun 8 Pangkalan Buntu Nagori,Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (29/10/2024). Massa menolak pengangkatan Gamot (Kepala Dusun) setempat bernama Parulian Samosir.
Dalam pernyataan sikapnya,massa menuding pengangkatan Kepala Dusun Parulian Samosir telah menyalahi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 pasal 50 ayat 1 huruf C yang mengatur batas usia Jabatan Kepala Dusun Minimum 20 tahun dan Maksimum 42 tahun.
Sementara itu usia Parulian Samosir yang disebut warga telah berusia 50 tahun,dianggap telah melampaui usia Maksimum sesuai undang-undang.
“Meminta perhatian serius pihak Kecamatan guna membatalkan SK pengangkatan Gamot (Kepala Desa) Parulian Samosir,”ujar para koordinator aksi, Pargaulan Gultom dan Manase Nainggolan.
Massa juga meminta agar pihak Pemerintahan Nagori dan kecamatan untuk segera melakukan Musyawarah Dusun (Musdus).
Selain itu warga Dusun 8 Pangkalan Buntu juga mempertanyakan sikap Camat Sidamanik atas 3 kali surat yang pernah dilayangkan ke pihak kecamatan.
“Diduga ada persekongkolan pihak Pangulu (Kepala Desa) Nagori Tiga Bolon dengan pihak kecamatan yang tidak menanggapi surat kami,” ucapnya
Aksi yang diterima Camat Sidamanik Juliana F Simarmata dan Kasi PMN Faber Saragih kemudian mengajak 4 orang perwakilan warga untuk melakukan dialog.
Usai melakukan dialog dengan warga, Camat Sidamanik mengatakan masih mencari solusi untuk penyelesaiannya.
Sementara itu Kasi PMN Kecamatan Sidamanik Faber Saragih mengungkapkan pihaknya tidak bisa langsung melakukan putusan permintaan masyarakat.
“Kita laporkan dan konsultasikan dulu ke atasan dan Kepala Desa (Pangulu) kita panggil juga,”ungkapnya
Di ketahui sebelumnya warga Dusun 8 Pangkalan Buntu menolak pengangkatan Parulian Samosir sebagai Kepala Dusun (Gamot).
(S.Hadi Purba)