Gawat..!! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Aparat

HEADLINE SUMUT

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:40 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | Adanya peredaran obat keras terbatas (K) golongan HCL jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Jelas menunjukan minimnya pengawasan pihak Kepolisian.

Seperti toko di Jalan Mustika Sari RT. 001 RW. 004, Kampung Babakan, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang dengan sengaja menjual Pil koplo kepada semua kalangan. Kuat dugaan keterlibatan “oknum” aparat dalam peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI. Seperti di akui penjaga toko “Saya disini hanya jaga bang. Kalau untuk koordinasi itu urusan bos. Dan setiap bulan kami ada setor koordinasi ke Polisi,” jelasnya.

Seretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Peduli Tanah Air ( Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto M.si angkat bicara. “Tramadol dan Excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” jelas Aris melalui pesan singkat whats app kepada awak redaksi (16/10).

“Dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas Kesehatan terkait. Karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), yang sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963, ” lanjut Aris.

Atau peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Masyarakat minta Kemenkes tentukan sikap.

(Tim redaksi)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Luar Biasa! Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung 3 Tersangka Narkoba di 2 Lokasi Berbeda dalam Sehari
Polsek Bosar Maligas Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Senpi serta 2,60 gram Sabu
Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Main Main Dengan Bom Molotov, Peker Warga Pancur Batu Divonis Hakim 7 Tahun Penjara
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:11 WIB

SAH ! Tiga Pegawai Rutan Kelas I Medan Resmi Dilantik Menjadi PNS

Rabu, 30 April 2025 - 14:40 WIB

Silaturahmi dan Sinergi, Tim 8 Media Unit Kanwil Ditjenpas Sumut Berkunjung ke Rutan Labuhan Deli Bahas Publikasi Program

Selasa, 29 April 2025 - 11:32 WIB

Bukti Nyata Pemberian Apresiasi, Dua Pegawai Lapas Perempuan Medan Terima Reward

Senin, 28 April 2025 - 15:24 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Senin, 28 April 2025 - 06:55 WIB

Supermoto Pakai Lampu? Peserta MMC Part 3 Soroti Penilaian Tak Sesuai Pakem

Minggu, 27 April 2025 - 21:29 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Sertifikat dan Penjurian Dipertanyakan

Minggu, 27 April 2025 - 14:44 WIB

Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

Minggu, 27 April 2025 - 09:04 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

BATU BARA

Cooling System Sambang Kamtibmas Polres Batu Bara 

Rabu, 30 Apr 2025 - 10:25 WIB