Waooww..!! Mafia Gas di Rumpin Bogor Ternyata Kebal Hukum, Di duga Ada Oknum Aparat ikut Bermain

HEADLINE SUMUT

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:37 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |  Makin geger Seakan kebal hukum Mafia gas ilegal ( suntikan ) di Jln. Gn. Maloko, Sukamulya, kec. Rumpin kabupaten Bogor di duga masih beroperasi hingga saat ini .

Adanya berita yang beredar terkait gas ilegal ini tidak menyulutkan nyali mereka untuk terang – terangan bermain gas suntikan demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dugaan kuat mereka melakukan dengan cara GAS LPG subsidi ( 3kg ) disuntikan ke gas 12kg, non subsidi. Para MAFIA melakukan aktivitas penyuntikan GAS LPG di saat malam hari di kawasan Rumpin kabupaten Bogor.

Dan gas suntikan tersebut di kirim ke konsumen di wilayah se-jabodetabek.

Karena berita yang mencuat, awak media mencoba investigasi ke daerah Rumpin dan di temukan mobil pick up berwarna hitam dengan plat kendaraan F 8082 HV .Saat awak media bertanya ke supir, ” ini mobil jipen, ” ungkapnya.

Lalu supir pun mencoba menghubungi HERI BCX, dan saat di konfirmasi HERI BCX pun mengarahkan awak media untuk menghubungi ASEP KANCIL. ” Bang ijin saya kasih nomor telepon ASEP KANCIL ya, nanti tolong hubungi ASEP KANCIL aja karena ASEP KANCIL pengganti JAYA selaku kordinator lapangan, ” ungkap HERI BCX .

Tidak sampai di sini saja, demi untuk mendapatkan kejelasan Tim Media pun mencoba menghubungi ASEP KANCIL, melalui Via WhatsApp.

“assalamualaikum bang, saya ASEP, ” kata ASEP pas di konfirmasi lewat Via WhatsApp.

Begini, saya ini pengganti bang JAYA, karena bang JAYA sudah Risen, ” ungkap ASEP KANCIL lewat Via WhatsApp menyampaikan ke awak Media.

Dari penyampaian ASEP itu sudah ada Kejelasan informasi, dugaan kuat bahwa ASEP itu adalah memang Mafia Gas LPG Subsidi.

Diduga bisnis Gas ilegal tersebut dibekingi Aparat dan ada Oknum Aparat yang ikut bermain.

Akibat ulah para Mafia Gas ilegal itu, kini Gas LPG 3 kg Subsidi langka dipasaran.

Masyarakat berharap untuk para APH dan BPH MIGAS agar harus gerak cepat untuk menindaklanjuti kegiatan para MAFIA GAS ILEGAL ini.

Berdasarkan aturan, pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar.

Hal keterangan informasi ini dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada 7/10/2024.

(Tim Media)

Berita Terkait

Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri
Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Sungguh Tragis … !!!, Ibu Satu Anak Asal Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Karo Diduga Tewas Dibunuh di Pariaman Sumatera Barat
Dua Pelaku Begal Ditangkap Tim URC Polsek Medan Helvetia, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua DPO
Polisi Amankan Pria Pelaku Pungli Modus Pak Ogah

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:15 WIB

Ka Rutan Pangkalan Brandan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Laporan Penyelenggaraan SPIP Triwulan IV

Senin, 2 Desember 2024 - 17:52 WIB

“KORPRI Untuk Indonesia”, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari KORPRI Ke 53

Senin, 2 Desember 2024 - 07:36 WIB

Menguatkan Persaudaraan, GM FKPPI Rayon Medan Kota Bantu Anggota Terdampak Bencana Banjir di Patumbak

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:50 WIB

Warga Medan Merasakan Kasih GM FKPPI dan Rico-Zaki

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:40 WIB

Penasehat GM FKPPI Medan Afrizal Fadli Nasution SE Sampaikan Ucapan Selamat kepada H. Zakiyuddin

Minggu, 1 Desember 2024 - 03:32 WIB

PT Luvindo dan Pembina IMO Bantu Anggota Korban Banjir

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:17 WIB

GM FKPPI Rayon Medan Kota/Sub Rayon Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kampung Baru Medan

Sabtu, 30 November 2024 - 08:09 WIB

Warga Desa Marindal II Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Patumbak

Berita Terbaru