Tukang Parkir Dianianya Sampai Tewas, Begini Kronologisnya Kata Kapolsek Sunggal

HEADLINE SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:43 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Polsek Sunggal tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan kepada Sokhizinema Zoromi (28 tahun, sebelumnya dikatakan Davian Laila) yang menyebabkan tewasnya Juru Parkir (Jukir) di depan rumah makan ACC.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan bahwa para pelaku penganiaya Jukir, merupakan satu keluarga pemilik rumah makan CC.

“Tiga tersangka tersebut yakni DY (38) dan RW (40) sepasang suami istri dan IT (35) merupakan adik dari RWmereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan ACC,” ujarnya saat ditemui di Polsek Sunggal Jalan Tahi Bonar Simatupang No 240, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (5/10/24).

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan motif kejadian tersebut lantaran korban meminta uang parkir kepada IT yang kemudian pelaku menegur korban.

“IT menegur korban lantaran sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan ACC, yang kemudian korban tidak terima dengan teguran tersebut,” ungkapnya.

“Sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia akibat benturan benda keras atau tusukan,” sambungnya.

Dengan begitu kepolisian menetapkan ketiga tersangka atas tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Masing-masing pelaku dikenakan pasal 170 Ayat Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUPhidana dengan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan milik korban celana panjang, sepatu baju lengan pendek warna hitam, jaket sweater, rompi parkir warna ungu, kartu identitas parkir sedangkan barang bukti tersangka baju lengan pendek warna hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering.(Leodepari)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Luar Biasa! Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung 3 Tersangka Narkoba di 2 Lokasi Berbeda dalam Sehari
Polsek Bosar Maligas Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Senpi serta 2,60 gram Sabu
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Main Main Dengan Bom Molotov, Peker Warga Pancur Batu Divonis Hakim 7 Tahun Penjara
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu
Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kisaran, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 18:02 WIB

Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Senin, 21 April 2025 - 11:37 WIB

Kebaktian Paskah Pagi GKPI JK Sentosa Dipenuhi Sukacita dan Harapan Baru

Senin, 21 April 2025 - 11:29 WIB

Arief Tampubolon Dukung Kebijakan Disiplin Gubernur Sumut ke Semua Pejabat Eselon Pemprovsu

Senin, 21 April 2025 - 11:23 WIB

Kesal Anggota DPRD Minta Pemko Medan Perbaiki Jalan Rusak Akses Pasar Induk Lau Chi

Senin, 21 April 2025 - 11:16 WIB

HBH SMP Negeri X/XII, Tingkatkan Silaturahmi dan Saling Bantu

Senin, 21 April 2025 - 08:38 WIB

Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pertontonkan Gaya Hedon di Medsos, SERV Bambang Punya Har

Minggu, 20 April 2025 - 19:39 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Minggu, 20 April 2025 - 19:26 WIB

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

Berita Terbaru