Firdaus Sitepu Dituntut 12 Tahun Penjara, Warga Berharap Hakim Berikan Hukuman Sesuai Dengan Perbuatannya

HEADLINE SUMUT

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:59 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus bersama rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra yang tinggal di Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita yang menyidangkan pekara tersebut pada rabu 02 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Seperti dikutip dari sumber yang Menyatakan bahwa terdakwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.

Jaksa juga Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 (tiga koma tujuh) gram; 1 (satu) lembar kertas;1 (Satu) unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 (Dirampas untuk dimusnahkan)

1 (Satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763, nomor mesin KF11E2032368, Uang Tunai senilai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan perincian Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar (Dirampas untuk Negara) dan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Diketahui bahwa, Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus dan rekannya Wayud Alias Wahyudi Andi Syahputra ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang warga Pancur batu yang selalu memantau jalannya sidang tersebut sangat mendukung terdakwa untuk di hukum sesuai dengan perbuatannya, semoga bapak hakim juga memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Dar awal persidangan kami sangat berharap supaya pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap supaya Hakim yang menyidangkan pekara tersebut juga dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya, kita apresiasi jaksa yang menuntut terdakwa, karena dari awal kasus terdakwa ini sangat menjadi pantauawan wartawan terlebih sebelumnya Bapak Kajatisu juga mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam menangani pekara tersebut, maka dari itu kami juga sangat yakin kalau Yang Mulia Hakim akan Tegak Lurus dalam memberikan putusan terhadap terdakwa itu,” ungkapnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi pada Rabu 2 Oktober 2024 Malam membenarkan hal tersebut.(*)

Berita Terkait

Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri
Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Sungguh Tragis … !!!, Ibu Satu Anak Asal Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Karo Diduga Tewas Dibunuh di Pariaman Sumatera Barat
Dua Pelaku Begal Ditangkap Tim URC Polsek Medan Helvetia, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua DPO
Polisi Amankan Pria Pelaku Pungli Modus Pak Ogah

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:53 WIB

Capaian dan Target Kinerja: Lapas Perempuan Bandung Gelar Rapat Peningkatan Kinerja

Senin, 2 Desember 2024 - 05:36 WIB

Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri

Senin, 2 Desember 2024 - 05:10 WIB

Anton – Benny Menangkan Pilkada Kabupaten Simalungun

Sabtu, 30 November 2024 - 01:17 WIB

“KORPRI UNTUK INDONESIA”, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:52 WIB

Ngaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Dampingi Oknum Mafia Tanah Serobot Lahan Milik PT.Sipiso -Piso Soadamara di Pematang Silimahuta

Kamis, 28 November 2024 - 10:12 WIB

Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Pasca Pencoblosan Pilkada 2024

Rabu, 27 November 2024 - 03:58 WIB

Dukung Program Pemerintah, Lanud RHF Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis

Selasa, 26 November 2024 - 15:11 WIB

Transparansi dan Objektivitas, Kakanwil Pimpin Langsung Uji Kompetensi Pengisian Jabatan di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi

Berita Terbaru